TOBA, iNews.id - Aparat Polres Toba mengamankan Nurlita Boru Naiborhu (53) warga Desa Natolutali, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Dia diamankan lantaran tega menganiaya anaknya RM yang masih berumur enam tahun. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh.
Kasus penganiayaan ini terungkap, saat bidan desa Renta Boru Sitorus yang merupakan istri dari kepala desa Natolutali melihat korban RM menangis kesakitan di pagar rumahnya.
Saat itu, korban menceritakan dirinya kesakitan di sekujur tubuh akibat dipukul sang ibu karena tidak mau tidur siang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Toba.
Pelaku Nurlita Boru Naiborhu ditangkap Unit PPA pada tanggal 8 Desember 2021 di rumahnya.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku telah memukul korban karena anaknya sangat susah diatur, dan sering bermain, sehingga tidak mau tidur siang dan tidak mau belajar.
Ulah anaknya tersebut membuat pelaku kesal hingga memukuli korban dengan menggunakan sebilah bambu. "Sebenarnya saya itu sayang sama anak saya. Tapi susah kali diatur dan saya memukulnya supaya anak saya jadi penurut," ujar Nurlita
Sementara Kasubag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir berharap kepada orang tua jangan sampai kelewat batas jika ingin menegur anaknya.
"Meski bermaksud mendidik, tapi jangan dilakukan dengan cara kekerasan terhadap anak. Karena selain berbahaya bagi korban juga bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak," ujar Bungaran.
Editor : Eka Dian Syahputra