get app
inews
Aa Text
Read Next : ABG Hamil Disekap di Bantul, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Desak Polisi Tak Lepas Tangan

Penampakan Kandang Anjing Tempat ART Siti Khotimah Dirantai di Apartemen Jaksel

Selasa, 13 Desember 2022 | 22:03 WIB
header img
Kandang anjing tempat ART dirantai/Tangkapan layar

JAKARTA - Polda Metro Jaya (PMJ) masih melakukan penyidikan terkait kasus ART bernama Siti Khotimah, yang dikurung dalam kandang anjing. Terlihat penampakan kandang yang digunakan untuk menyiksa wanita 23 tahun itu.

Berdasarkan foto yang diterima MNC Portal Indonesia, pada Selasa (13/12), terlihat kandang anjing tersebut berwarna merah muda dengan ukuran 60 cm dan memiliki roda pada bagian bawahnya.

Terdapat rantai pengikat anjing dan juga sejumlah alat kebersihan seperti ember, gayung pelan dan sejumlah barang lain. Belum diketahui barang bukti mana saja yang digunakan sebagai alat bukti untuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 8 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Siti Khotimah di apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka tega menganiaya dengan menyiram air panas hingga merantai Siti Khotimah di kadang anjing yang berukuran kecil.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Qurata Aini mengatakan, sejumlah penganiayaan oleh para pelaku seperti menyiram dengan air panas hingga diborgol di kandang anjing. Korban diikat menggunakan rantai dikaitkan dengan kandang anjing tersebut.

"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Ratna saat dihubungi.

Penganiayaan dilakukan sejak dua bulan terakhir. Peristiwa terungkap setelah dipulangkan ke Pemalang dengan kondisi yang luka-luka bahkan gosong akibat disiram menggunakan air panas.

Setelah melapor ke Polres Pemalang, karena lokasi berada di Jakarta maka berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan pada para pelaku di lokasi apartemen.

Saat ini para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 taun penjara.

"Berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT," pungkasnya.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut