get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 2 Pelaku Penganiayaan dan Pencabulan Adik Habib Bahar bin Smith

Sadis! Mahasiswi Ini Aniaya dan Sekap Pacarnya hingga Tewas

Rabu, 07 Mei 2025 | 10:59 WIB
header img
AP mahasiswi yang menganiaya dan menyekap kekasihnya hingga tewas. Foto/Humas Polda Jabar

MAJALENGKA, iNewsBekasi.id- Seorang mahasiwi berinisial AP (21) ditangkap petugas Polres Majalengka, Jawa Barat. AP diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya seorang pria berusia 22 tahun hingga tewas. 

Kasus yang menggegerkan ini terjadi di  Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan RSUD Majalengka adanya jenazah pria yang dibawa pelaku pada Sabtu (3/5/2025). 

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.

"Korban seorang laki-laki berusia 22 tahun. Meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan AP," ujarnya dikutip dari laman Humas Polda Jabar Rabu (7/5/2025).

Menurut dia, hasil pemeriksaan diketahui pelaku dan korban menjalin hubungan selama 3 tahun. Pelaku mengaku tidak ingin korban pulang karena telah merawatnya selama setahun.

Kronologi kejadian bermula saat korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya, Selasa (30/4/2025). Keesokan harinya, korban berkeinginan untuk pulang namun hal itu membuat pelaku emosi.

"Pelaku menganiaya dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggamm" ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di wajah, sesak napas dan akhirnya meninggal dunia. Dari pemeriksaan terungkap jika korban sempat dikurung selama 3 hari dalam kamar atau mengalami penyekapan.

Dengan kondisi lemah, korban hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Kamar korban dikunci dari luar saat pelaku AP meninggalkan rumah.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan, setelah korban meninggal, jenazahnya sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum dibawa ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan luka di wajah dan tubuh korban akibat kekerasan.

"Dugaan sementara, motif penganiayaan karena pelaku cemburu. Selain itu pelaku diduga punya keengganan untuk melepaskan hubungan yang menjadi sorotan dalam kasus ini," ucapnya.

Pelaku AP akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut