get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Senin 16 Desember

Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Menkeu Sri Mulyani: Petani Bisa Untung

Selasa, 14 Desember 2021 | 15:04 WIB
header img
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok menjadi 12 persen pada 2022 dan sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut bertujuan mengurangi jumlah perokok anak-anak.  

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa rinciannya yaitu kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen. 

"Sudah disetujui presiden, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk sigaret kretek tangan kenaikannya kita tetapkan 4,5 persen maksimal," ujar Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (13/12/2021). 

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan untuk mengurangi penggunaan rokok. Diantaranya untuk anak-anak yang masih tinggi dalam menggunakan rokok. 

"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," ujar Sri Mulyani. 

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut