get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Baleg DPR: UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo

Soal PT CLM, Pakar: Kalau Pemerintah Sudah Keluarkan Akta, Artinya Sah Secara Hukum

Jum'at, 23 Desember 2022 | 13:28 WIB
header img
Kantor Kemenkumham. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menegaskan, jika jajaran Direksi PT Citra Lampia Mandiri atau CLM kepimpinan dari Zainal Abidinsyah Siregar telah sah secara hukum.

Hal itu lantaran pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data PT CLM.

Demikian disampaikan Suparji merespons surat Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

“Ya kalau sudah akta keluar berarti sah secara hukum,” kata Suparji, Jumat,(23/12/2022).

Sementara itu, KUASA Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor meminta mantan Dirut CLM Helmut Hermawan mematuhi surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut