get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senpi, Ahmad Sahroni: Jangan Sedikit-sedikit Nodong Pistol!

Soal PT CLM, Pakar: Kalau Pemerintah Sudah Keluarkan Akta, Artinya Sah Secara Hukum

Jum'at, 23 Desember 2022 | 13:28 WIB
header img
Kantor Kemenkumham. Foto: Dok

Surat Kemenkum dan HAM itu, terang dia, secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.

Ia menilai manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum.

“Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang," papar Dion.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan. Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor pasca mendapat kepastian hukum sebagai pimpinan.

Selaku pimpinan, Zainal langsung melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan ke depan. Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.

“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas," kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut