Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi: Biaya, Persyaratan dan Jam Operasional

Rabu, 28 Desember 2022 | 07:00 WIB
  • author Eka Dian Syahputra/Net Bekasi
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi: Biaya, Persyaratan dan Jam Operasional
Cara Pembuatan SIM di Kota Bekasi. Foto: Dok. iNewsBekasi.id

Tedapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa sebelum bikin atau perpanjang SIM. Berikut di antaranya:

SIM Baru

  • Fotocopy E-KTP 5 lembar.
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan ditempat).
  • Antrean Online SIM baru.

Perpanjangan SIM

  • Fotocopy E-KTP 5 lembar.
  • SIM asli.
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Disediakan ditempat).
  • Antrean online perpanjang SIM.

Jam Operasional Pelayanan SIM

Untuk pelayanan pagi, hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00 hingga 13.00 WIB. Sementara malam, mulai Senin sampai Sabtu pukul 19.00 hinga 5.00 WIB.

Kecuali tanggal merah dan hari libur nasional tidak ada pelayanan SIM.

Demikian informasi mengenai cara pembuatan SIM di Kota Bekasi. Semoga bermanfaat.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut