Pahala menjelaskan bahwa bagi orang yang senang mengumpulkan aset, biasanya memiliki berbagai jenis aset dan untuk mengecek kepemilikan aset tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik itu atas nama diri sendiri, anak, istri, atau mungkin atas nama orang lain dalam kartu keluarganya. Oleh karena itu, penting bagi BPN untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut Pahala, sebenarnya KPK tidak memiliki masalah dengan adanya rekening gendut milik penyelenggara negara, asalkan kekayaan tersebut berasal dari sumber yang sah dan tidak meragukan.
Namun, dalam kasus Rafael, Pahala menyatakan bahwa ada ketidakcocokan antara profil dan harta kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo.
Editor : Fatiha Eros Perdana