Kemnaker Tetapkan Aturan Baru, THR Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran
Rabu, 29 Maret 2023 | 12:07 WIB
Dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan harus memperhatikan masa kerja karyawan. Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan menerima THR full dan paling lambat dibayarkan H-7 sebelum lebaran.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur sanksi denda sebesar 5 persen (5%) dari total THR jika perusahaan terlambat membayarkan THR keagamaan pada karyawannya. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) THR lebaran 2023 sebagai acuan bagi perusahaan.
Editor : Fatiha Eros Perdana