get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Ingin Koruptor Kembalikan Kerugian Negara, Begini Kata Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni

Warga Italia akan Dilarang Pakai Bahasa Inggris, Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar

Selasa, 04 April 2023 | 15:11 WIB
header img
PM Italia Giorgia Meloni. Foto: Reuters

Pasal pertama RUU tersebut menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak mematuhinya dapat didenda antara 5 ribu euro atau sekitar Rp81 juta dan 100 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut