Warga Italia akan Dilarang Pakai Bahasa Inggris, Melanggar Bisa Didenda Rp1,6 Miliar
Selasa, 04 April 2023 | 15:11 WIB
Pasal pertama RUU tersebut menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.
Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak mematuhinya dapat didenda antara 5 ribu euro atau sekitar Rp81 juta dan 100 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar.
Editor : Eka Dian Syahputra