get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Baleg DPR: UU Kenaikan PPN 12 Persen Bukan Kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo

Anggota Dishub Bekasi yang Kawal Pengendara ke Puncak Ungkap Tak Dibayar dan Bantu dari Hati Nurani

Senin, 03 Januari 2022 | 21:16 WIB
header img
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi (Foto: Ist)

“Kebetulan yang bersangkutan ini adalah status kepegawaian nya tenaga kontrak kerja. Kalau dia melakukan hukum berat kalo berani transaksi atas nama Dishub saya marah,” tegas dia. 

“Saya akan usulkan diberhentikan.” pungkasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut