get app
inews
Aa Read Next : Berbagi di Bulan Ramadhan, PT Semangat Putratama Bagikan Ratusan Paket Nasi dan Takjil

Bos Mesum yang Ajak Karyawati Staycation di Cikarang akan Dinonaktifkan

Jum'at, 12 Mei 2023 | 11:36 WIB
header img
AD (24), karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, usai membuat laporan di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023). Foto: MPI/Ade Suhardi

Sebelumnya, AD resmi melaporkan atasannya ke Polres Bekasi, Sabtu (6/5/2023). AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Alin menjelaskan, kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut