JAKARTA, iNews.id - KPK melakukan penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya hingga 20 hari ke depan. Kesembilan orang tersebut ditetapkan tersangka atas kasus suap pengadaan barang jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sembilan tersangka tersebut akan ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Firli menambahkan bahwa para tahanan akan diisolasi mandiri pada rutan masing-masing. "Saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Rincian sembilan orang tahanan beserta lokasi penahanannya yaitu:
1. Rutan Pomdam Jaya Guntur:
• AA (Ali Amril)
• LBM (Lai Bui Min alias Anen)
• SY (Suryadi)
• MS (Makhfud Saifudin)
2. Rutan Gedung Merah Putih :
• RE (Rahmat Effendi)
• WY (Wahyudin)
3. Rutan KPK pada Kavling C1:
• MB (M. Bunyamin)
• MY (Mulyadi alias Bayong)
• JL (Jumhana Lutfi)
Firli Bahuri menjelaskan KPK juga menetapkan empat tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan, pihak penerima suap berjumlah lima orang yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Eka Dian Syahputra