FRANKFURT,iNews.id - Gay asal Berlin, Jerman ini secara keji membunuh teman kencannya lalu memakan penisnya. Pelaku dan menjadi terdakwa diketahui bernama Stefan R dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Berlin, Jumat (7/1/2022).
Dia dinyatakan bersalah telah membunuh, memutilasi dan memakan organ kemaluan pria yang jadi teman kencan gay-nya.
Hakim Ketua, Matthias Schertz, mengatakan terdakwa Stefan R. melakukan kejahatan untuk mewujudkan fantasi kanibalistiknya.
Dia menggambarkan tindakan terdakwa "tidak manusiawi". "Dalam 30 tahun sebagai hakim, tidak ada hal seperti ini yang terjadi di meja saya sebelumnya," kata Schertz, seperti dikutip AFP, Sabtu (8/1/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta