Karyawan minimarket awalnya tidak mencurigai wanita tersebut saat memasuki minimarket. Diperkirakan usia wanita tersebut sekitar 30 tahun.
Terkait jumlah barang yang berhasil dibawa oleh pelaku, pihak minimarket memperkirakan kerugian mencapai Rp600.000.
Kerugian tersebut bukan hanya disebabkan oleh celana dalam seharga Rp115.000, tetapi juga oleh beberapa barang lain yang diambil oleh pelaku di minimarket.
Pihak minimarket bahkan telah melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Namun, motor yang digunakan pelaku dengan nomor polisi R 4862 AAB sudah berpindah tangan dan dijual oleh pemilik pertama. Hingga saat ini, kasus ini belum dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena masih menunggu iktikad baik dari pelaku.
Editor : Aditya Nur Kahfi