get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kabupaten Bekasi, BN Holik-Faizal Klaim Kemenangan 45,70% Suara

Rugikan Negara Rp9,68 Miliar, Lansia Pengemplang Pajak Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Sabtu, 10 Juni 2023 | 16:31 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan pengemplang pajak berinisial M (59) sebesar Rp9,68 miliar. Foto: Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi menahan tersangka pengemplang pajak M (59) atas perbuatan tindak pidana membuat kerugian negara senilai Rp9,68 miliar.

”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Dilansir dari SINDOnews, pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.

”Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut,” katanya.

Hatmoko menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari tindakan sengaja tersangka menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Bulan Desember-Maret 2020.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Kartija mengatakan kerugian negara senilai Rp9,68 miliar berdasarkan penghitungan jumlah transaksi sebesar Rp90 miliar lebih yang tertuang dalam pajak keluaran perusahaan tersangka.

”Hari ini secara resmi kami menyerahkan satu berkas perkara dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut