Kemendag Tegaskan Indonesia Masih Larang Ekspor Pasir Laut, Ini Alasannya
Kamis, 06 Juli 2023 | 14:33 WIB
Sehingga ke depan, tambahnya, meskipun tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tim penilai telah terbentuk dan memperbolehkan pengerukan pasir laut di titik tertentu, ekspor tetap belum dapat dilakukan karena aturan ekspor Kemendag belum diubah.
"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," tegasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra