get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng saat Stok CPO Melimpah, Bapanas: Distribusi Tak Dikendalikan

Harga Minyakita Akan Naik, Kemendag Masih Hitung Besaran Harga Baru

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:15 WIB
header img
Pemerintah menyepakati kenaikan HET Minyakita. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah resmi menyepakati rencana kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita. Kebijakan tersebut diambil menyusul ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan yang terjadi di pasaran dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan keputusan kenaikan HET Minyakita merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

"Menindaklanjuti rapat sebelumnya dalam Rakor Menko Pangan, jadi hari ini kami menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakkita," kata Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).ji

Meski telah disepakati untuk naik, pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran HET terbaru Minyakita. Penentuan harga masih menunggu perkembangan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang masih berfluktuasi.

Saat ini, HET Minyakita masih mengacu pada harga lama yakni Rp15.700 per liter.

"Memang harganya belum disepakati dan kapan akan ditentukan untuk penetapannya. Kenapa? Karena kita ingin melihat lagi perkembangan harga CPO. Memang harga CPO naik, harga CPO naik kemarin rata-rata Rp15.445, tapi kemarin sempat turun lagi menjadi Rp14.000 sekian," urai Budi.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kondisi harga bahan baku utama minyak goreng tersebut berada dalam kondisi yang lebih stabil sebelum menetapkan besaran kenaikan HET.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut