JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan panggilan kepada perusahaan PT Bali Towerindo. Panggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden kecelakaan yang menimpa seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih, yang terjerat kabel fiber optik di Jalan Antasari Raya, Jakarta Selatan.
Diketahui, Sultan mengalami patah tulang leher akibat kejadian itu, sehingga ia tidak dapat berbicara akibat jeratan kabel tersebut.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Syamsul Bakhri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengundang PT Bali Tower yang diduga sebagai pemilik kabel fiber optik yang terpasang di kawasan Antasari Raya.
"Kami mengundang salah satu provider dan yang lain, khususnya provider yang kalau dari identifikasi di lapangan milik Bali Tower kalau enggak salah yang ada di dekat lokasi itu. Hari ini kami lakukan konfirmasi ke pemilik Bali Tower terkait kejadian itu dan yang sudah dilakukan," kata Syamsul, Senin (31/7/2023).
Setelah kejadian yang menimpa Sultan, Syamsul menyatakan bahwa baik Pemprov DKI maupun Dinas Bina Marga tidak menerima informasi terkait keberadaan kabel tersebut sebelumnya.
Lebih lanjut, Syamsul mengungkapkan perasaan prihatin atas peristiwa yang menimpa Sultan. Ia berpendapat bahwa kabel utilitas seharusnya tidak boleh dipasang di atas jalan raya dalam posisi melintang.
Editor : Fatiha Eros Perdana