get app
inews
Aa Read Next : Kurang Dukungan, Calon Bupati Bekasi Independen Ini Dinyatakan Gagal oleh KPU

Bantu Teman Tawuran, Pemuda Bekasi Bacok Anak Luar Batang Penjaringan hingga Tewas

Minggu, 20 Agustus 2023 | 13:20 WIB
header img
Ilustrasi meninggal dunia (Foto: Istimewa)

Saat mendatangi rumah tersangka yang berada di Tambun. Tim resmob tidak menemukan tersangka. Bahkan, tersangka sempat dilindungi oleh pihak keluarga. Petugas pun lalu mengecek telepon seluler pihak keluarga dan memancing tersangka.

"(Dipancing) Dibilang di rumah aman, padahal sudah ada tim resmob. Dia pulang ke rumah lalu kami amankan. Nah, kita pun tidak bisa langsung mendapatkan nomor teleponnya, tapi nomor ibunya. Dari situ lah kami menangkap si tersangka," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun. Polisi juga menyita barang bukti sebilah celurit dan visum.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut