get app
inews
Aa Read Next : Air Kiriman dari Bogor, Sejumlah Permukiman di Bekasi Terendam Banjir

Investasi Bodong, IRT di Bogor Raup Rp5,7 Miliar

Selasa, 01 Februari 2022 | 12:42 WIB
header img
Investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Bogor dan berhasil diungkap Satreskrim Polres Bogor dengan mencokok seorang ibu rumah tangga. (Foto: Putra)

BOGOR,iNews.id - Investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Bogor dan berhasil diungkap Satreskrim Polres Bogor dengan mencokok seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26) sebagai  pelaku investasi bodong. 

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp5,7 miliar. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan awalnya pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan 7 persen setiap kloter sejak tahun 2018. Dalam perjalanannya, banyak peserta arisan yang telat membayar sehingga pelaku memutar otak.

Kemudian, pelaku membuat koperasi bodong dengan nama Koperasi Serba Usaha Jalin Ummah. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan singkat 2-3 bulan.

"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat. Korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan," kata Iman dalam keterangannya di Polres Bogor, Senin (31/1/2022).

Tetapi, ketika keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.

"Total kerugian Rp 5,7 miliar. Koperasinya tidak terdaftar sudah dicek Kemenkumham. Tersangka berperan sebagai Kepala Koperasi sebagaimana di dokumen yang diserahkan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo mengatakan kerugian para korban relatif. Tertinggi, satu korban pernah menyetor Rp 100 juta.

"Kerugian korban bervariasi dengan diiming-imingi mendapatkan keuntungan 15-30 persen dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan. Keuntungan yang digunakan pelaku untuk menipu korban tidak masuk akal. Investor tertinggi Rp 100 juta," ucap Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU RI No 10 tmTahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Nanti akan kita kejar dan ditelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka," pungkasnya
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut