get app
inews
Aa Read Next : PKS Kota Bekasi Gelar Halal Bihalal dan Bersiap Menangkan Herkos di Pilkada 2024

PKS Kabupaten Bekasi Laporkan Perusakan Alat Peraga Kampanye ke Bawaslu

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:23 WIB
header img
Tim Advokasi PKS Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNews.id- Tim Advokasi PKS Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Tercatat ada dua peristiwa perusakan APK milik caleg dari PKS

Tim Hukum DPD PKS Kab Bekasi Hornika Purba mengatakan, pelaporan dilakukan pada Selasa, 9 Januari 2024 dengan nomor laporan 04/LP/PL/Kab/13.12/I/2024.

"Ada dua peristiwa perusakan APK milik caleg PKS. Persitiwa itu terjadi pada 30 Desember 2023, 1, dan 2 Januari 2024," kata Purba dalam keterangan yang diterima bekasi.iNews.id pada Rabu (10/1/2024). 

Dia menjelaskan, pada Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 20.00 WIB kader PKS memasang banner bergambar PKS, banner caleg Dapil 2 atas nama Rika Febrika, dan banner Caleg Dapil 2 atas nama Budi MM.

Selanjutnya, Selasa, 2 Januari 2023 banner PKS dan banner caleg Rika Febrika yang dipasang telah sobek. Pada 3 Januari 2023, pelapor melihat seseorang mencuri APK banner Caleg PKS Dapil 2 atas nama Budi MM yang dipasang di wilayah Perumahan Triast Estate, Blok B, Rt 01/021, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.

"Ketika ditanya maksud orang tersebut mengambil banner, dia mengaku ingin memasangnya di rumahnya. Setelah diingatkan mengenai pelanggaran Undang-Undang, dia (terduga pelaku) mengembalikan banner tersebut," ujarnya.

Adapun barang bukti pelaporan berupa baliho parpol PKS sebanyak 3 buah, foto gambar baliho rusak sebanyak 3 buah, dan video pencopotan baliho sebanyak 2 video. 

"Kami telah melaporkan kasus ini. Apa yang dilakukan pelaku telah melanggar Pasal 280 Ayat (1) Jo Pasal 521 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp24 juta," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut