get app
inews
Aa Read Next : Sepanjang 2023 MSG Life Bayar Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Tembus Rp608 Miliar

Simak! Cara Mudah Menghapus Data di Pinjol

Rabu, 07 Februari 2024 | 12:05 WIB
header img
Prosedur untuk menghapus data di aplikasi pinjaman online (Pinjol) menjadi perhatian banyak orang. Foto/Ilustrasi/Istimewa

BEKASI, iNews.id- Prosedur untuk menghapus data di aplikasi pinjaman online (Pinjol) menjadi perhatian banyak orang, terutama untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Beberapa juga mengalami kesulitan dengan penagihan yang berlanjut setelah pelunasan utang. 

Oleh karena itu, satu-satunya solusi adalah menghapus data dari aplikasi Pinjol. Berikut adalah panduan langkah-langkah yang dapat diikuti, seperti dilansir oleh iNews.id dari berbagai sumber pada Rabu (7/2/2024).

Syarat Hapus Data di Pinjol:

Sebelum melakukan proses penghapusan data di aplikasi Pinjol, pastikan bahwa utang sudah dilunasi dan seluruh kewajiban terpenuhi. Jika belum, Anda tidak akan dapat menghapus data di aplikasi tersebut.

Cara Mudah Hapus Data di Pinjol:

1. Menghapus Data di Aplikasi

Buka pengaturan ponsel Anda dan pilih menu "Pengaturan Aplikasi."
Temukan aplikasi Pinjol yang ingin dihapus datanya, kemudian buka.
Klik "Hapus Data dan Cache."
Data di aplikasi Pinjol berhasil dihapus.

2. Mencopot Aplikasi Pinjol

Logout dari akun Pinjol.
Masuk ke menu "Pengaturan" dan pilih opsi "Aplikasi."
Temukan aplikasi Pinjol yang ingin dicopot, lalu buka.
Pilih opsi "Uninstall."

Anda juga bisa mencopotnya dari layar utama dengan menekan ikon aplikasi dan memilih "Uninstall." Aplikasi Pinjol berhasil dicopot.

3. Menghubungi Call Center Aplikasi Pinjol

Jika Anda masih mendapat tagihan setelah melunasi pinjaman, hubungi call center aplikasi Pinjol yang biasanya tertera di website resmi.

Jelaskan keluhan Anda dan sertakan bukti pelunasan. Ajukan permohonan untuk menghapus data pribadi Anda.

4. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika call center tidak memberikan solusi yang memuaskan, hubungi OJK agar masalah Anda dapat segera teratasi.
Cara menghubungi OJK melalui situs resmi ojk.go.id, alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, WhatsApp 081-157-157, atau kontak resmi 157.

Dengan demikian, beberapa langkah di atas dapat membantu Anda untuk dengan mudah menghapus data di Pinjol atau pinjaman online. Selamat mencoba!

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut