BEKASI, iNewsBekasi.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memeriksa anggota Forum Advokat dan Rakyat Peduli Pemilu Bersih, Helly Rohatta pelapor money politic atau politik uang yang diduga dilakukan dua orang calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat di DKI Jakarta.
Helly melaporkan dua caleg Partai Demokrat di DKI Jakarta terkait dugaan politik uang, yakni caleg DPR RI nomor urut 1 di Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli dan caleg DPRD DKI Jakarta nomor urut 1 di Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.
“Klarifikasi pelapor,” ungkap Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Chrisitan menyampaikan, proses pemeriksaan Melani yang merupakan terlapor dalam kasus ini tergantung hasil kajian berjenjang yang akan dilakukan pihaknya.
“Tergantung hasil kajian berjenjang sesuai ketentuannya,” katanya.
Sebagai informasi, Bawaslu RI mengonfirmasi telah menerima laporan yang diduga dilakukan Melani dan Ali.
Terkait hal ini, Anggota Bawaslu RI, Puadi menyampaikan, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2024).
Dalam kasus ini, Puadi memastikan Melani dan Ali akan diperiksa. Untuk tahap awal, baik Melani dan Ali diperiksa oleh Bawaslu Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses, dan telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
Pada Jumat, 1 Maret 2024 Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan pelapor atas nama Helly Rohatta, atas laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.
Dalam laporannya itu, Helly mendalilkan dugaan pelanggaran pidana pemilu Melani dan Ali. Dimana, diduga terjadi pemberian uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Dua terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta".
Editor : Wahab Firmansyah