get app
inews
Aa Read Next : Tuntaskan Kasus Tanah Nirina Zubir, Irwan Fecho: Kepemimpinan AHY Progresif

Sertifikat Rumah Dipalsukan, Keluarga Eks Diplomat Indonesia Ini Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:00 WIB
header img
AKBP (Purn) Arlon Sitinjak kuasa hukum keluarga Djohan Effendi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id- Keluarga mantan diplomat almarhum Djohan Effendi tengah berjuang mengambil alih kembali kepemilikan rumah orang tua mereka di Kemang, Jakarta Selatan. Almarhum Djohan Effendi diduga telah menjadi korban mafia tanah

Pasalnya, tanah warisan peninggalannya dijual oknum mafia tanah dengan cara memalsukan sertifikat tanah. Sejumlah pihak sudah dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kuasa hukum keluarga Djohan Effendi, AKBP (Purn) Arlon Sitinjak mengatakan, keluarga Djohan Effendi sedang menempuh jalur hukum untuk mengembalikan hak-hak mereka selaku pemilik yang sah atas tanah tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan dan pengadilan mampu memberikan rasa keadilan dan memenuhi harapan kami, selaku pencari keadilan dan pemilik sah atas tanah dan bangunan itu,” kata Arlon Sitinjak dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).

Selain itu, lanjut dia, keluarga korban mafia tanah yakni ahli waris dari Djohan Effendi juga mendesak Jaksa Agung untuk segera melimpahkan kasus tersangka mafia tanah ke pengadilan.

“Karena PK kasus perdatanya kita sudah menang dan di PTUN juga menang, kami berharap tersangka segera diproses lebih lanjut dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah Pasal 264 KUHP dan Pasal 266 pemberian keterangan palsu,” katanya.

Untuk diketahui Djohan Effendi pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Politik RI untuk Jepang, Jerman, Italia, dan India pada tahun 1960 hingga 1987. 

Almarhum juga mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya atas jasa baktinya kepada Pemerintah Republik Indonesia. Arlon menuturkan, para pelaku yang telah merampas dan menjual tanah milik alm Djohan Effendi dengan sertifikat palsu telah dijatuhi hukuman pidana.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut