get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap 6 Pemuda Bersenjata Tajam yang Hendak Tawuran di Cikarang Pusat

Pelaku Pembacokan Tawuran Kelompok Carok dan Tanah Pasir Sembunyi di Kuningan 

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:15 WIB
header img
Polsek Cilincing menciduk SKM (30) salah satu pelaku aksi tawuran kelompok carok yang melakukan pembacokan di Jalan Kalibaru Timur pada Jumat (7/6/2024). Foto: Ilustrasi/Film Carok karya IKJ

SKM dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun.

Hady menambahkan kasus tawuran terjadi saat kedua kelompok saling menghina, saling ejek-ejekan seperti yang sedang trend itu di media sosial dengan melakukan tantangan.

"Untuk menekan terjadinya tawuran kita melakukan patroli siber. Jadi, tentunya pelaku tawuran ini lebih banyak tidak saling kenal. Jadi, mungkin spontanitas karena merasa kampungnya di situ, keluarganya di situ," pungkas Hady.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut