Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Maraknya Tawuran di Jakarta, Sahroni Minta Orang Tua dan Aparat Perkuat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Pembacokan Tawuran Kelompok Carok dan Tanah Pasir Sembunyi di Kuningan 

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:15 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Pelaku Pembacokan Tawuran Kelompok Carok dan Tanah Pasir Sembunyi di Kuningan 
Polsek Cilincing menciduk SKM (30) salah satu pelaku aksi tawuran kelompok carok yang melakukan pembacokan di Jalan Kalibaru Timur pada Jumat (7/6/2024). Foto: Ilustrasi/Film Carok karya IKJ

SKM dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun.

Hady menambahkan kasus tawuran terjadi saat kedua kelompok saling menghina, saling ejek-ejekan seperti yang sedang trend itu di media sosial dengan melakukan tantangan.

"Untuk menekan terjadinya tawuran kita melakukan patroli siber. Jadi, tentunya pelaku tawuran ini lebih banyak tidak saling kenal. Jadi, mungkin spontanitas karena merasa kampungnya di situ, keluarganya di situ," pungkas Hady.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut