get app
inews
Aa Read Next : Dimarahi dengan Sebutan Anak Haram, ABG Perempuan Berusia 17 Tahun Ini Bunuh Ayah Kandung

Adik Perempuan Remaja yang Ikut Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Jadi Tersangka

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:33 WIB
header img
Polisi menetapkan PA sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan ayah kandung sendiri yakni S, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi

Kepada polisi, PA dan KS mengaku sakit hati kepada ayah mereka karena sering dipukuli, tidak diberi makan, dan mengalami kekerasan verbal.

Meskipun demikian, polisi masih perlu mendalami keterangan mereka lebih lanjut.

Pasca penetapan tersangka, PA dan KS resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut