JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polisi menetapkan PA sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan ayah kandung sendiri yakni S, di Duren Sawit, Jakarta Timur. PA, adik perempuan KS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"PA ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap ayahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (2/7/2024).
Dalam kasus ini, PA berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan papan cucian. Sementara kakaknya, KS, menggunakan pisau dapur untuk menusuk korban sebanyak dua kali.
"Pisau dapur dan papan cucian sudah disita dan diperiksa di laboratorium. Hasilnya, terdapat bekas darah korban pada kedua benda tersebut," ungkap Ade Ary.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar