BEKASI, iNews.id - Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, yaitu Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi, memutuskan bahwa memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di wilayah Kota Bekasi.
Rahmat Effendi mengatakan PPKM Level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2021 dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19.
Adapun isi di dalamnya diputuskan lima belas hal penting sebagai berikut.
1. Pelaksanaan KBM di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan atau Pelatihan diberlakukan secara daring atau online;
2. Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non-Esential memberlakukan 100% WFH (Work From Home) untuk para pekerjanya, untuk Sektor Esential (pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor) memperlakukan 25% hingga 50% WFH, dan untuk Sektor Kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrikimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar) diberlakukan 100% WFO (Work From Office);
3. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB, dan khusus kegiatan pasar rakyat seperti toko sepatu, toko pakaian, toko emas, dan lainnya dibatasi hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%;
4. Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
5. Apotek atau Toko Obat dapat buka selama 24 jam;
6. Agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB;
7. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti di warung makan, PKL atau lapak jajanan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung maksimal untuk makan di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan/minum dibatasi maksimal 20 menit;
8. Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi berada di dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery dan take away tidak makan di tempat;
9. Tempat hiburan malam, panti pijat, karaoke, spa, bioskop, arena bermain anak, salon, dan refleksi keluarga sementara tidak diperbolehkan beroperasi;
10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat/pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara;
11. Tempat ibadah dan tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
12. Tempat umum seperti area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya ditutup sementara;
13. Kegiatan sosial budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, gelanggang olahraga, pusat kebugaran, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan) ditutup sementara;
14. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas pengguna sebanyak 50% dengan protokol kesehatan yang ketat;
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM ditiadakan;
Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menuturkan bahwa merujuk kepada Provinsi DKI Jakarta yang masih menjalankan masa PPKM Level 4 karena langsung bersebelahan dengan Kota Bekasi maka pasti Kota Bekasi juga menggunakan sistem PPKM Level 4 kembali, semua mengikuti kebijakan sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya sudah menjadi kebijakan ketua PPKM Jawa-Bali ya kita ikuti saja, yang terpenting kita berusaha, mau level 4 mau level 3 angka kematian kita betul-betul sudah menurun, positif rate kita juga trackingnya bagus, kasus aktifnya berkurang, kesembuhannya tinggi, RT kita yang hijau semakin banyak, untuk menjaga itu butuh usaha ekstra sekarang ini," ujarnya Rahmat Effendi kepada awak media.
Editor : Iman Ridhwan Syah