Polisi Gulung 70 Pelaku Judi Sabung Ayam di Jatiasih Bekasi, 58 Jadi Tersangka
Kamis, 25 Juli 2024 | 14:43 WIB
Untuk sisa tersangka yang tak ditahan, kata Ade, mesti menjalani wajib lapor. Sehingga, penyidik bisa mengetahui keberadaan mereka."Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali," kata Ade.
Dalam kasus judi perjudian ini, seluruh tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebagai pengingat, penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu, 21 Juli. Sebanyak 70 orang pelaku diamankan
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta