BEKASI, iNewsBekasi.id- Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman selama 20 hari ke depan. Soleman merupakan tersangka dugaan gratifikasi.
Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani mengatakan, jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
"Jaksa penyidik melakukan penahan terhadap Soleman selma 20 puluh hari ke depan. Soleman dititipkan ke Lapas kelas II Cikarang," kata Dwi pada Selasa (29/10/202$).
Dwi menuturkan, Soleman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi tersangka RS.
"Soleman penerima suap dari RS dengan imbalan untuk proyek-proyek yang dijanjikan. Untuk proyek yang dijanjikan kisaran pagu anggaran Rp200-300 juta.
Untuk diketahui Soleman merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dan baru kemarin dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah