get app
inews
Aa Text
Read Next : Universitas Paramadina Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM di Jatiwangi Bekasi

Menag Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Minggu, 13 Maret 2022 | 18:03 WIB
header img
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Dok Kemenag)

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam catatan pers.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut