Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI: Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Tak Boleh Jadi Hadiah, Hukumnya Haram
Advertisement . Scroll to see content

Menag Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

Minggu, 13 Maret 2022 | 18:03 WIB
  • author Bachtiar Rajab
Menag Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Dok Kemenag)

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil dalam catatan pers.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut