Logo Network
Network

Dampak PPKM, Ormas Islam Tolak Kebijakan Salat Jumat Dua Gelombang

Radar Bekasi
.
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 21:30 WIB
Dampak PPKM, Ormas Islam Tolak Kebijakan Salat Jumat Dua Gelombang
Ilustrasi Jemaah melaksanakan Salat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan di Masjid Al Barkah, Belum lama ini. Sejumlah ormas keagamaan menolak rencana salat jumat dibagi dua waktu (Foto: Radar Bekasi)

BEKASI, iNews.id - Dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Kota Bekasi menolak kebijakan salat Jumat dibagi dua waktu.

Masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM( level empat, rumah ibadah di Kota Bekasi diizinkan melaksanakan kegiatan ibadah maksimal jemaah 25 persen atau 20 orang sesuai ketentuan.

Selama pembatasan ketat, Dewan Masjid Indonesia (DMI) pusat menghimbau Masyarakat untuk melaksanakan tata cara salat Jumat dua gelombang.

Ganjil genap diatur berdasarkan nomor ponsel jemaah.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bekasi, Soekandar Ghazali mengaku tidak sepakat dengan ketentuan itu.

Menurutnya, lebih baik jika masih terhalang pandemi, demi urusan kesehatan, mengganti pelaksanaan salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah.

Salat Jumat dikatakan Soekandar harus dilaksanakan tepat pada waktunya, berbeda dengan salat Ied pada hari raya, atau salat Zuhur yang dilaksanakan di awal waktu, pertengahan waktu hingga diakhir waktu.

Pemerintah mengharuskan pelaksanaan salat berjamaah dengan kepasitas terbatas tidak bisa dihindari di masa pandemi.

Oleh sebab itu, salat Jumat lebih baik dilaksanakan satu kali dengan jumalah jemaah sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

“Jadi itu saja, saya tidak setuju kalau shalat Jumat dibuat dua kali. Jadi salat itu, ibadah itu, kan tidak bisa dimain-mainkan, sesuai dengan waktu,” tuturnya pada Kamis (12/8/2021).

Selain itu, Salat diwajibkan bagi umat muslim sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.

Salat Jumat dilaksanakan saat tergelincirnya matahari, 30 menit waktu Salat Jumat gelombang pertama beserta khutbah 10 hingga 20 menit sehingga pelaksanaan salat di gelombang kedua tidak lagi dalam waktu yang telah ditentukan.

“Di waktu hang kedua, tidak pada saat tergelincirnya matahari lagi. Jadi menurut saya itu tanahnya fikih, jadi nanti kita belum ketemu fikihnya kalau seperti itu,” ucapnya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bekasi, Madinah menyampaikan pelaksanaan shalat atau ibadah pada masa pandemi tidak perlu diperdebatkan.

Masyarakat diminta memakai kecerdasannya mengimani sesuatu, umat muslim bisa mengganti salat Jumat dengan shalat Zuhur berjamaah atau melaksanakan salat Jumat dengan ketentuan ganjil genap sesuai yang diyakini.

Pesannya, umat muslim harus tetap mentaati anjuran pemerintah, dan tetap menjalankan perintah agama dengan baik selama masa sulit ini.”Intinya salat tidak dilarang, kalau mau nekat silahkan, yang penting pemerintah sudah ngasih tau. Secara akal saja, nanti Allah maha segalanya,” ucapnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.