get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Perintahkan Gas 3 Kg Kembali Dijual ke Warung-warung

Larangan LPG 3 Kg Dijual Pengecer, Dasco: Bukan Kebijakan Presiden Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:48 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Larangan menjual gas 3 kg ke pengecer bukanlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu (penjualan gas 3 kg ke pengecer," ungkap Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, Prabowo sudah menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan lagi pengecer menjual gas ke masyarakat sambil mereka mendaftar sebagai agen resmi.

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," kata Dasco kepada wartawan soal kelangkaan tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco menuturkan, stok gas LPG 3 kg tidak langka dan stoknya terkonfirmasi ada. "Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka," tuturnya.

Soal kenaikan harga gas yang terjadi, menurut Dasco, Presiden juga meminta ESDM untuk mengatur agar harga eceran gas tersebut di masyarakat tidak mahal.

"Nah justru itu, makanya nanti ini regulasinya lagi diatur, supaya kemudian nyampe ke masyarakat itu harganya tidak mahal," terang Dasco.

Sebelumnya diberitakan bahwa Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg hanya dapat dibeli di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini dilakukan untuk memastikan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. 

Dan bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, pemerintah membuka peluang untuk mereka menjadi agen resmi dengan mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) dengan masa transisi selama satu bulan hingga Maret 2025 untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan resmi.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut