Petisi Ahli Sarankan Presiden Prabowo Lapor KPK Pemberian Mobil Listrik dari Erdogan

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mempertanyakan status pemberian hadiah Mobil Listrik Togg T10X oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Petisi Ahli sangat mendukung penuh kunjungan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Indonesia dalam rangka untuk meningkatkan hubungan diplomatik kedua negara.
Ketua Umum Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menyarankan Presiden Prabowo harus segera melaporkan pemberian hadiah mobil listrik tersebut kepada KPK, agar penerimaan hadiah tersebut tidak tergolong kepada Gratifikasi sebagaimana diatur didalam Pasal 12B UU 20/2001:
Ayat 1: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta