Pemkot Terbitkan Aturan Lagu Indonesia Wajib Dinyanyikan di Kota Bekasi Setiap Pukul 10.00 WIB

BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkot Bekasi menerbitkan surat edaran untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lagu kebangsaan tersebut wajib diputar pada pukul 10.00 WIB setiap harinya.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/1004/Setda.Prokopim. Surat edaran diteken Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe pada 21 Februari 2025.
Surat edaran itu dibuat dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Dalam beleid yang sama, hal itu juga dinilai dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Lagu kebangsaan Indonesia raya satu stanza agar diperdengarkan dan dinyanyikan setiap pagi pada pukul 10.00 WIB,” tulis surat edaran tersebut.
Masyarakat yang hadir saat lagu Indonesia Raya diputar juga diminta untuk berdiri tegak dengan sikap siap.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh,” tulis surat edaran.
Surat itu ditujukan mulai dari Kepala Dinas, Kepala Badan dan Sekretaris DPRD di Kota Bekasi, Kepala/Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pimpinan Perusahaan Swasta, Pimpinan Perbankan, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Tokoh masyarakat, agama, pemuda dan wanita se-Kota Bekasi hingga Ketua RT/RW.
Editor : Wahab Firmansyah