get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah Dianiaya hingga Cacat, Pimpinan Komisi III Sahroni Minta Keluarga Pelaku Dites Kejiwaan

Komisi III DPR Soroti Sikap Polda Metro dalam Restorative Justice untuk 2 WN India

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:13 WIB
header img
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya terkait mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan untuk dua WNA dari India. Foto/dpr.go.id

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya terkait mekanisme Restorative Jus untuk membebaskan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012. Komisi III DPR memastikan akan mempertanyakan hal tersebut kepada jajaran Korps Bhayangkara saat rapat kerja atau raker bersama.
“Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III,” ujar dia, Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Nasir Djamil mengatakan jika mekanisme restorative justice biasanya hanyadigunakan untuk pidana ringan bukan kasus penggelap dana. Nasir Djamil memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

“Sebab untuk RJ biasanya pidana ringan,” ucap Nasir.

Nasir pun mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan  dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia untuk melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.

“Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian  masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian,” pungkas dia.

Diketahui, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia melaporkan adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.  Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.

“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip, Minggu (16/2/2025).

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut