get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Alasan Mengapa Bekasi Masih Sering Banjir, Meski Sudah Banyak Proyek Drainase

BNN Sebut Pusat Rehabilitasi Swasta Jadi Tempat Transaksi Memeras Pengguna Narkoba

Kamis, 08 Mei 2025 | 17:17 WIB
header img
BNN mengungkap banyak pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi namun justru malah digunakan untuk melakukan pemerasan atau transaksi. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap banyak pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi namun justru malah digunakan untuk melakukan pemerasan atau transaksi.

Hal itu diungkapkan Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom saat sosialiasasi pencegahan narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

"Tolong ini dicatat betul, karena saya tidak main-main dengan kendala ini. Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi tapi menjadi tempat transaksi," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Marthinus menuturkan tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi. Bahkan disebut dengan jumlah besar.

Meski demikian, Marthinus tak menjelaskan secara contoh kasus pemerasan yang dipaparkan itu. Ia hanya menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Nanti kita akan, ini masih kita selidiki, nanti," tandasnya.

Ia meminta kepada masyarakat khususnya pengguna narkoba untuk langsung mendatangi pusat rehabilitasi milik pemerintah jika mau rehabilitasi.

"Jadi lebih baik kalau memang tidak ada uang ke BNPT, BNN supaya kita di situ gratis," ucap dia.

Marthinus menegaskan pihaknya bersama kementerian terkait tidak akan tinggal diam dan tidak akan ragu mencabut izin rehabilitasi swasta yang melanggar.

"Saya sudah perintahkan datakan semua pusat rehabilitasi yang dibangun oleh swasta. Jangan ini jadikan tempat pemerasan. Jangan tempat itu dijadikan tempat menahan para pengguna dengan sia-sia atau dengan sewenang-wenang. Itu pesan saya," tukasnya.

Saat ini terdapat enam pusat rehabilitasi milik pemerintah yakni di LIDO, Jawa Barat, yang menampung sekitar 500 orang per hari.

Lalu balai rehabilitasi Baddoka dan Tanah Merah di Kalimantan, yang menampung sekitar 200 orang per hari.

"Kemudian ada Loka. Loka itu ada tiga tempat. Di Lampung, kemudian Batam, dan di Medan," papar Marthinus.

Sementara pemerintah juga telah menyiapkan sebanyak 1.494 pusat Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL merupakan fasilitas yang ditunjuk pemerintah, seperti puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi, yang bertugas menerima laporan dari pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba untuk menjalani rehabilitasi. 

Editor : Eidi Krina Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut