get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemendiktisaintek–Kemensos Buka Jalur Afirmasi, Siswa Sekolah Rakyat Bisa Masuk Kampus Favorit!

Kemendiktisaintek Buka Bantuan untuk PTS, Simak Cara Mendapatkannya!

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:10 WIB
header img
Kemendiktisaintek buka bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera meluncurkan program strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS) melalui Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP–PTS) Reguler 2025.

Informasi ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @kampusmerdeka.ri pada Rabu, 21 Mei 2025.

"Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersiap meluncurkan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP–PTS) Reguler Tahun 2025!," tulis akun tersebut.

Program PP–PTS 2025 dirancang untuk memperkuat daya saing dan mutu proses pembelajaran di perguruan tinggi swasta. Salah satu bentuk bantuan yang diberikan dalam program ini adalah pengadaan peralatan pendukung pembelajaran di kampus-kampus swasta terpilih.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi pendidikan tinggi, khususnya dalam mewujudkan kualitas pembelajaran yang lebih baik di sektor PTS. Program ini juga sejalan dengan visi Kampus Merdeka, yang mendorong peningkatan mutu secara merata di seluruh institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Jadwal PP-PTS 2025 

1. Pengumuman dan Sosialisasi: 9 - 23 Mei 2025 
2. Registrasi: 9 Mei - 20 Juni 2025 
3. Pengumpulan Proposal: 9 Mei - 20 Juni 2025 
4. Evaluasi Administrasi: 23 Juni - 4 Juli 2025 
5. Evaluasi Substantif dan Kelayakan: 7 Juli - 8 Agustus 2025 
6. Penetapan Penerima Hibah: 11 Agustus 2025 
7. Pengadaan Barang sampai dengan Pengiriman: 12 Agustus - 10 Desember 2025

Untuk masuk dalam program bantuan ini, perguruan tinggi harus membuat dan mengajukan proposal ke Kemendiktisaintek dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 


1 Perguruan tinggi swasta berbentuk Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; 

2. Telah melakukan pelaporan data kegiatan belajar mengajar melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan persentase minimum 90% selama 2 tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025; 

3. PTS hasil penggabungan atau penyatuan yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri pada tahun 2024 – 2025 dapat mengusulkan program studi jika perguruan tinggi asal program studi tersebut telah memiliki pelaporan PDDIKTI minimal 90% selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan semester ganjil tahun akademik 2024/2025; 

4. Perguruan tinggi sudah terakreditasi dengan peringkat maksimum B atau Baik Sekali dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan melampirkan bukti tangkapan layar bahwa permohonan re-akreditasi telah terverifikasi oleh BANPT; 

5. Memiliki jumlah mahasiswa (student body) paling sedikit: - 20 mahasiswa untuk Akademi Komunitas; - 150 mahasiswa untuk Akademi; - 300 mahasiswa untuk Politeknik dan Sekolah Tinggi; - 500 mahasiswa untuk Universitas dan Institut; dan paling banyak 5.000 mahasiswa; 

6. Menyampaikan surat pernyataan dari Ketua Badan Hukum Penyelenggara PTS untuk menyediakan dana pendamping minimal sebesar 5% dari jumlah dana bantuan yang akan diterima, yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan inovasi pembelajaran pada program studi yang diikutkan pada PP-PTS Tahun 2025 dan/atau persiapan dalam rangka pemanfaatan peralatan yang diusulkan; 

7. Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020; 

8. Tidak sedang dalam proses pengajuan perubahan perguruan tinggi sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020; 

9. Tidak sedang memiliki masalah internal antar pemangku kepentingan internal PTS, dan/atau antara pemangku kepentingan internal Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan internal PTS; 

10. Tidak dalam sengketa hukum; 

11. Program studi yang diusulkan adalah selain dari program studi rumpun ilmu agama; 

12. Program studi yang diusulkan berjumlah paling banyak 2 program studi pada program sarjana dan/atau diploma, serta telah menjalankan proses belajar mengajar minimal sejak tahun akademik 2023/2024. 

Untuk universitas/institut/sekolah tinggi yang memiliki program diploma, paling sedikit mengusulkan 1 program studi pada program sarjana; 

13. Program studi yang diusulkan memiliki akreditasi yang masih berlaku atau sedang mengajukan re-akreditasi dengan peringkat akreditasi paling tinggi B atau Baik Sekali, dengan status akreditasi masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, atau sedang dalam proses pengajuan re-akreditasi dengan bukti tangkapan layar verifikasi oleh BANPT/LAM; 

14. Program studi yang diusulkan belum pernah menerima bantuan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Competitive Fund (CF), Program Penguatan Pendidikan Tinggi Vokasi Perguruan Tinggi Swasta (PPPTV-PTS), atau Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) pada tahun 2024; 

15. Jumlah mahasiswa 2 tahun terakhir pada program studi yang diusulkan paling sedikit 20 mahasiswa per angkatan untuk program sarjana atau diploma empat/sarjana terapan, atau 15 mahasiswa per angkatan untuk program diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga; 

16. Jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PP-PTS tahun anggaran 2025, maka PTS tidak boleh melakukan perubahan Perguruan Tinggi pada tahun 2025 sesuai dengan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 17 sampai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) dan Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani oleh Pemimpin PTS dan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti; 

17. PTS di Daerah Tertinggal dapat diberikan afirmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian persyaratan bagi universitas swasta yang ingin mendapatkan bantuan dari Kemendiktisaintek pada program PP-PTS 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut