Tawuran di Kebon Kosong Digagalkan! 9 Remaja Dicokok, 4 Celurit Disita Polisi
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:57 WIB
Seluruh pelaku kini diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
William Alexander juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. "Jika terjadi aksi serupa, kejahatan jalanan, atau aktivitas mencurigakan lainnya, kami imbau warga untuk segera menghubungi Polres atau Polsek terdekat, atau mengakses layanan Call Center Polisi 110 guna mendapatkan respons cepat dari petugas kami,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta