NIK Kamu Dapat BSU 2025? Begini Cara Mudahnya Cek Secara Online

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per pekerja. Tahun ini, program BSU menyasar 17,3 juta pekerja aktif, dan cara mengecek apakah Anda termasuk penerimanya kini makin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, atau lewat aplikasi JMO, masyarakat bisa segera mengetahui status penerimaan BSU-nya. Berikut langkah-langkahnya:
1. Website Kemenaker
- Kunjungi situs resmi Kemenaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun baru - Klik menu “Cek Status BSU 2025”
- Layar akan menunjukkan apakah peserta adalah penerima BSU atau tidak.
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data, seperti NIK hingga email aktif
- Lalu cek NIK apakah terdaftar BSU atau tidak dengan klik 'Lanjutkan' untuk melihat layar apakah peserta adalah penerima BSU atau tidak.
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Download aplikasi JMO terlebih dahulu di Google Play Store/App Store
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu BSU dan cek status apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
4. Tanyakan ke HRD
Cara cek NIK apakah terdaftar BSU atau tidak terakhir adalah bertanya kepada HRD. Sebab, perusahaan memiliki informasi status BSU pekerja yang didaftarkan.
Editor : Eidi Krina Sembiring