Predator Anak Beraksi di Bekasi, Dua Bocah Digarap di Rumah Kontrakan Kosong
BEKASI, iNewsBekasi.id – Pria pengangguran inisial SA (32) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur. Sang predator menggarap korbannya di sebuah rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Aksi ini terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini langsung dilaporkan dan ditangani Polsek Cikarang Utara. Penyelidikan awal mengungkap dua korban, berinisial RF dan DA.
SA diduga memancing korbannya anak di bawah umur dengan iming-iming uang dan pemberian ponsel, sebelum melakukan sodomi. Polisi menyebut, perbuatan keji itu dilakukan lebih dari satu kali terhadap masing-masing korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada bagian anus kedua korban,” ungkap Mustofa, Kamis (26/6/2025).
Kejahatan ini terbongkar setelah warga sekitar memergoki aksi pelaku. Sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan SA sempat panik dan mencoba kabur dengan naik ke atap rumah. Namun, upayanya gagal, dan warga berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke polisi.
Salah satu kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Mei 2025, ketika salah satu korban menginap di kontrakan pelaku. Saat itu, pelaku disebut sempat memberikan ponsel dan memutar video tak senonoh sebelum membujuk korban.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk celana training dan celana panjang pelaku. SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Hingga kini, baru dua korban yang tercatat resmi. Namun, polisi meyakini masih ada korban lain yang belum berani melapor. Mustofa mengimbau masyarakat yang mengenal pelaku atau menduga anaknya menjadi korban agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi atau Polsek Cikarang Utara. Identitas korban akan dirahasiakan sepenuhnya.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta