get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Senin 2 Juni 2025, Ini Daftar Penerimanya

Terungkap! Ini Besaran Gaji Pensiun PNS, Cek Batas Minimal dan Maksimumnya

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:13 WIB
header img
Besaran gaji pensiun PNS. Foto/Istimewa/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai penasaran dengan besaran gaji pensiun yang akan diterima setelah masa pengabdian berakhir. 

Pertanyaan ini wajar, karena masa pensiun adalah fase penting yang memerlukan persiapan finansial matang. Lalu, sebenarnya berapa besar pensiun PNS per bulan?

Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa perhitungan pensiun PNS di Indonesia telah diatur dalam regulasi resmi negara, yakni peraturan perundang-undangan dan aturan teknis yang tertuang dalam kebijakan BKN.

Pensiun PNS Diatur dalam Undang-Undang
Perhitungan pensiun PNS tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. 

Disebutkan bahwa: “Besaran pensiun PNS per bulan adalah sebesar 2,5 persen dari gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa kerja.”

Artinya, semakin lama masa kerja seorang PNS, maka semakin besar pula persentase pensiun yang diterima.

Namun, ada batasan minimal dan maksimal yang juga diatur dalam undang-undang, yaitu:

Pensiun paling tinggi: 75% dari gaji pokok terakhir

Pensiun paling rendah: 40% dari gaji pokok terakhir

Besaran pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah sesuai peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku.

Contoh Simulasi Perhitungan Gaji Pensiun PNS
Untuk memahami lebih mudah, berikut contoh perhitungannya:

Masa kerja 30 tahun:
30 x 2,5% = 75% dari gaji pokok terakhir
Jika gaji terakhir Rp4.500.000 → pensiun Rp3.375.000 per bulan.

Masa kerja 20 tahun:
20 x 2,5% = 50% dari gaji pokok terakhir
Jika gaji terakhir Rp4.500.000 → pensiun Rp2.250.000 per bulan.

Gaji Pokok Terbaru Jadi Dasar Perhitungan Pensiun

Besaran gaji pokok terakhir sangat menentukan jumlah pensiun yang akan diterima. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah rentang gaji pokok terbaru PNS berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.176.100

Golongan II: Rp1.685.700 – Rp3.094.200

Golongan III: Rp1.685.700 – Rp3.885.600

Golongan IV: Rp1.685.700 – Rp4.779.900

Contohnya, PNS Golongan IV dengan masa kerja 30 tahun dan gaji pokok terakhir Rp4.500.000, akan menerima pensiun Rp3.375.000 per bulan. Jika masa kerjanya hanya 20 tahun, maka pensiunnya menjadi Rp2.250.000 per bulan.

Mengetahui cara menghitung gaji pensiun PNS sangat penting bagi aparatur sipil negara agar bisa melakukan perencanaan keuangan jangka panjang secara cermat. 

Dengan memahami regulasi dan skema yang berlaku, PNS dapat lebih siap menyongsong masa pensiun dengan tenang dan aman secara finansial.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut