get app
inews
Aa Text
Read Next : 26 PNS Ditjen Pajak Dipecat Tidak Hormat, Purbaya: Gak Bisa Diampuni

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Senin 2 Juni 2025, Ini Daftar Penerimanya

Senin, 02 Juni 2025 | 10:25 WIB
header img
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada hari ini, Senin (2/6/2025). Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada hari ini, Senin (2/6/2025). Penyaluran gaji ke-13 ini diberikan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta didukung oleh surat resmi dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Sekretaris Perusahaan PT TASPEN, Henra menyampaikan bahwa proses penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan otomatis, tanpa perlu adanya pengajuan ulang atau verifikasi tambahan dari peserta.

“Pembayaran ini akan mulai disalurkan pada tanggal 2 Juni 2025. Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan,” ujar Henra dikutip dari laman Taspen, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Henra menjelaskan bahwa seluruh peserta tidak perlu melakukan proses autentikasi atau validasi ulang karena pencairan dilakukan secara langsung oleh pihak terkait.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin permintaan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelasya.

Gaji ke-13 yang diterima oleh para penerima pensiun tahun ini didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2025. Komponen gaji tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

Henra juga menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan seperti iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan-undangan," ucapnya.

Menariknya, bagi pensiunan yang mulai mendapatkan hak pensiunnya setelah tanggal 1 Mei 2025, gaji ke-13 tetap akan dibayarkan mulai hari ini. Bahkan bagi penerima pensiun sekaligus janda atau duda dari penerima pensiun, keduanya tetap menerima gaji ke-13 secara terpisah.

Editor : Eidi Krina Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut