Tersangka Penipuan Vespa Klasik di Bekasi Raup Rp2 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Ini!
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AWP (39) sebagai tersangka kasus penipuan jual beli Vespa di Kota Bekasi. Dari aksinya, pelaku meraup keuntungan lebih dari Rp2 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membayar utang dan investasi bodong.
"Secara keseluruhan, dari data kami, kerugian sejumlah Rp2.024.262.000 kemudian dari hasil tersebut oleh pelaku, dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, kemudian juga ada investasi yang tidak berwujud sejumlah Rp350 juta," ujar Kusumo, Minggu (10/8/2025).
Kusumo menjelaskan, empat korban telah membuat laporan polisi, namun total korban mencapai 66 orang. Pelaku yang membuka bengkel Vespa di kawasan Rawalumbu mulai melakukan penipuan sejak Januari 2025.
Awalnya, AWP menawarkan Vespa dengan harga miring untuk menarik minat pembeli. Selain itu, pelaku juga menjual Vespa milik konsumen yang sedang diservis di bengkelnya.
"Di sini bervariasi, ada yang menyampaikan harga Rp25 juta, ada yang Rp30 juta dan lain sebagainya dan ada juga para korban yang menyervis kendaraannya, menyervis Vespanya dengan harapan diperbaiki, dimodifikasi, tetapi oleh pelaku, kendaraan ini malah dijualnya," jelas Kusumo.
Editor : Wahab Firmansyah