Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi Tersangka Pelecehan Seksual

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:12 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Polisi Tetapkan Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi Tersangka Pelecehan Seksual
Guru olahraga SMPN 13 Kota berinisial JP (59) ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Menurut dia, pelecehan seksual terjadi di salah satu ruangan sekolah tersebut. Terakhir kali pelecehan seksual terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 di ruang OSIS.

"Akibat tindakan pelaku ini, korban mengalami tekanan psikologis yang memengaruhi kegiatan belajar," ujarnya. 

J akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, puluhan alumni SMPN 13 Kota Bekasi menggeruduk sekolah terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan J. Kasus ini pun mencuat dan viral di media sosial. 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut