Polisi Tetapkan Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi Tersangka Pelecehan Seksual
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:12 WIB
Menurut dia, pelecehan seksual terjadi di salah satu ruangan sekolah tersebut. Terakhir kali pelecehan seksual terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 di ruang OSIS.
"Akibat tindakan pelaku ini, korban mengalami tekanan psikologis yang memengaruhi kegiatan belajar," ujarnya.
J akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, puluhan alumni SMPN 13 Kota Bekasi menggeruduk sekolah terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan J. Kasus ini pun mencuat dan viral di media sosial.
Editor : Wahab Firmansyah