Polisi Tetapkan Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi Tersangka Pelecehan Seksual
Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:12 WIB
BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan guru olahraga berinisial JP (59) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi di SMPN 13 Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
"Setelah melakukan pengumpulan barang bukti, J ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan tindakan tak senonoh tersebut lebih dari satu kali," kata Kusumo pada Rabu (27/8/2025).
Editor : Wahab Firmansyah