get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelajah Outdoor Gandeng Viristar Selenggarakan Pelatihan Wilderness First Aid di Bogor

Polisi Akan Panggil Kapten Vincent Raditya Atas Dugaan Penipuan Oxtrade Pekan Depan

Minggu, 03 April 2022 | 18:36 WIB
header img
Kapten Vincent Raditya bakal dipanggil terkait dugaan penipuan trading binary option Oxtrade.(Foto: Instagram Vincent Raditya)

Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vinent menawarkan melalui akun instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade. Alhasil akibat ajakan itu sejunlah korban tergiur dan ikut bergabung dengan aplikasi tersebut. 

"Lalu pihak pelapor ikuti tautan, setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor (Kapten Vincent) tertulis sebagai owner," tuturnya. 

Lebih lanjut Prisky mengatakan, Kapten Vinent juga memberikan edukasi kepada korban mengenai cara bermain Oxtrade.

"Di dalam grup ini mereka di edukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," katanya. 

Adapun dalam kasus ini, Kapten Vincent dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1  dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut