Dukung Kebijakan Pembekuan Sirene dan Strobo, Warga Bekasi: Bikin Kaget dan Arogan!
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Suryonugroho pada Sabtu (20/9/2025) resmi mengumumkan kebijakan pembekuan sementara penggunaan rotator atau strobo. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku bagi petugas yang sedang menjalankan pengawalan kendaraan pejabat.
Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang regulasi terkait penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang mengatur:
1.Lampu isyarat biru dan sirene hanya untuk kendaraan Kepolisian RI.
2. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan pada kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.
Dengan langkah ini, diharapkan penggunaan strobo di jalan raya kembali sesuai aturan sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan masyarakat.
Editor : Wahab Firmansyah