Miris! Kembar Lansia di Bekasi Utara Giliran Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas
Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:49 WIB
Polisi telah menangkap kedua pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum penuh bagi korban, terutama karena korban adalah penyandang disabilitas yang harus dilindungi secara ekstra.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta